Jasa Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
Pengantar
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah pilihan badan usaha yang paling ideal bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). CV menawarkan struktur pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan PT, namun tetap memberikan status legalitas formal yang diakui negara.
Keuntungan Memilih CV:
Biaya Pendirian Efisien: Lebih murah dan proses lebih cepat dibanding PT.
Tanpa Minimal Modal: Fleksibilitas penuh dalam menentukan modal awal usaha.
Sistem Pajak Lebih Sederhana: Laporan perpajakan yang cenderung lebih simpel untuk skala UMKM.
Pengambilan Keputusan Cepat: Struktur manajemen yang tidak serumit PT memudahkan eksekusi strategi bisnis.
Proses

Pendiri CV
Pendirian CV mensyaratkan minimal 2 orang pendiri WNI, yang terbagi menjadi dua peran krusial: Sekutu Komplementer (Aktif) yang bertanggung jawab penuh mengurus perusahaan, dan Sekutu Komanditer (Pasif) yang hanya menyertakan modal. Struktur ini harus disepakati sebelum dituangkan ke dalam akta.
Read More

Notaris
Sesuai ketentuan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), pendirian CV wajib dibuat dengan Akta Otentik di hadapan Notaris dalam Bahasa Indonesia. Akta ini memuat identitas para sekutu, besaran modal, serta maksud dan tujuan usaha.

Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia
Berbeda dengan aturan lama (Pengadilan Negeri), kini sesuai Permenkumham No. 17/2018, Akta Pendirian CV wajib didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti legalitas resmi.

NPWP
Setelah SKT terbit, proses dilanjutkan dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

NIB & OSS
Legalitas operasional didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Pelaku usaha CV akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha sekaligus izin operasional sesuai dengan klasifikasi risiko bidang usahanya.

Berita Negara RI (BNRI)
Sebagai bentuk transparansi kepada publik dan pihak ketiga, pendirian CV yang telah terdaftar akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI (BNRI). Ini menegaskan bahwa keberadaan CV tersebut telah diakui secara sah dalam lalu lintas hukum.
| Table Header | Table Header | |
|---|---|---|
| Table Data | Table Data | |
| Table Data | Table Data | Table Data |
Syarat
KTP & NPWP Sekutu Aktif & Sekutu Pasif
Nomor telepon & pemegang saham
Mengisi formulir pendirian CV
Tanda tangan dokumen notaris
Layanan
| CV + Izin | |
|---|---|
| Pengecekan Nama CV | ✅ |
| Pemesanan Nama CV | ✅ |
| Persiapan Minuta | ✅ |
| Akta Pendirian CV | ✅ |
| SK Menteri | ✅ |
| Dapat 20 KBLI 🏆 | ✅ |
| NPWP | ✅ |
| SKT Pajak | ✅ |
| NIB | ✅ |