Izin PKP

Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengantar

Apakah bisnis Anda ingin masuk ke ranah tender pemerintah atau menjadi vendor bagi perusahaan besar? Jika ya, status Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah kuncinya.

Menjadi PKP bukan sekadar kewajiban perpajakan, melainkan simbol kredibilitas. Dengan memiliki surat pengukuhan PKP, bisnis Anda dinilai legal, tertib administrasi, dan berhak menerbitkan Faktur Pajak. Ini adalah syarat mutlak untuk menjadi rekanan resmi di banyak sektor industri.

Kami membantu Anda melewati proses pengukuhan PKP yang rumit mulai dari pemberkasan, aktivasi akun, hingga pendampingan survei lapangan agar Anda bisa fokus memenangkan tender dan memperluas pasar.

Dasar Hukum

PMK Nomor 147/PMK.03/2017

Mekanisme Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP

Proses

Segera Konsultasikan Kepada Kami Untuk Pembuatan Izin PKP

Table HeaderTable Header
Table DataTable Data
Table DataTable DataTable Data

Syarat

Pelaku Perseorangan
KTP, NPWP, KK Direktur
KTP, NPWP Komisaris
Bukti lapor SPT pribadi Direktur, Komisaris 2 tahun terakhir
Surat Keterangan Fiskal Direktur dan Komisaris, bisa didownload di akun DJP Online masing-masing
Foto Direktur background merah
PO/Invoice sesuai kegiatan usaha utama
Alamat operasional wajib di Jakarta
Titik koordinat atau google maps alamat operasional
Foto tampak depan dan dalam lokasi/bangunan alamat operasional
Sertifikat, PBB dan bukti bayar PBB alamat operasional
Apabila alamat operasional sewa, wajib melampirkan perjanjian sewa, bukti bayar pajak sewa dan bukti lapor pajak sewa
Dokumen legalitas Akta, SK, NPWP, SKT Pajak, NIB, Izin usaha, Izin lokasi
Hubungi kami 24/7
OR

Ayo Konsultasikan Sekarang!