Perjanjian Pisah Harta
Pengantar
Perjanjian Pisah Harta adalah instrumen manajemen risiko yang vital. Tanpa perjanjian ini, harta suami-istri dianggap menyatu (Harta Gono-Gini). Artinya, jika bisnis suami/istri pailit, aset keluarga bisa ikut terseret.
Berdasarkan Pasal 29 UU Perkawinan & Putusan MK 69/2015, Anda memiliki hak hukum untuk memisahkan harta tersebut kapan saja, baik sebelum maupun di tengah perjalanan pernikahan.
Manfaat Strategis bagi Pengusaha:
Imunitas Kebangkrutan: Melindungi kekayaan pasangan dari sita jaminan akibat kerugian usaha atau pailit.
Otoritas Penuh: Memudahkan Anda menjual properti atau mengajukan kredit bank tanpa birokrasi persetujuan pasangan.
Transparansi: Menghindari sengketa harta bawaan vs harta bersama di kemudian hari.
Kami membantu menyusun klausul perjanjian yang komprehensif, mencakup aspek aset, utang piutang, hingga perlindungan terhadap isu domestik (KDRT/Perselingkuhan).
Dasar Hukum
KUH Perdata tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Landasan Utama Seluruh Hukum Privat, Kebendaan, dan Perjanjian di Indonesia.
Proses
Segera Konsultasikan Kepada Kami Untuk layanan jasa perjanjian pisah harta
| Table Header | Table Header | |
|---|---|---|
| Table Data | Table Data | |
| Table Data | Table Data | Table Data |