Perkumpulan

Perkumpulan

Pengantar

Perkumpulan (Vereniging) adalah badan hukum yang terbentuk dari sekumpulan orang yang menyatukan diri untuk mewujudkan tujuan tertentu yang sama, di mana tujuan tersebut tidak bersifat komersial (nirlaba).

Berbeda dengan Yayasan yang berbasis pada pemisahan aset kekayaan, kekuatan utama Perkumpulan terletak pada anggotanya. Sebagai entitas berbadan hukum yang disahkan oleh Kemenkumham, Perkumpulan diakui sebagai subjek hukum mandiri yang memiliki hak dan kewajiban terpisah dari para anggotanya, sehingga dapat bertindak secara legal dalam lalu lintas hukum.

Dasar Hukum

KUHD (Pasal 19 - 21) Tahun 1847

Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Permenkumham 3 Pasal 5 Tahun 2016

Persyaratan Nama Perkumpulan

Proses

law icon06 1 free img.png

Pendiri PT

Langkah krusial pertama adalah penetapan identitas. Sesuai Pasal 5 Permenkumham 3/2016, kami memastikan nama Perkumpulan Anda terdiri dari minimal 3 (tiga) kata, menggunakan huruf Latin, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Kami juga membantu merumuskan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yang jelas dalam draf Anggaran Dasar.

law icon07 1 free img.png

Notaris

Legalisasi organisasi dilakukan secara formil. Kesepakatan para pendiri mengenai tempat kedudukan, pengurus, dan kekayaan awal dituangkan ke dalam Akta Pendirian di hadapan Notaris (Pejabat Umum). Akta ini menjadi bukti otentik dimulainya status hukum organisasi Anda.

law icon08 1 free img.png

Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia

Kami mengajukan permohonan pengesahan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem SABH. Output dari proses ini adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri, yang menandakan bahwa Perkumpulan Anda telah sah diakui negara sebagai Badan Hukum mandiri.

4

NPWP

Efisiensi administrasi perpajakan. Melalui sistem yang terintegrasi (sesuai Perdirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan terbit otomatis bersamaan dengan pengesahan badan hukum. Kami juga membantu pengurusan kartu fisik NPWP di KPP setempat agar organisasi siap mengelola dana hibah atau donasi.

5

NIB & OSS

Agar kegiatan organisasi berjalan aman, kami mendaftarkan Perkumpulan ke sistem OSS Berbasis Risiko (PP No. 5/2021). Anda akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi untuk menjalankan kegiatan operasional maupun kerjasama dengan pihak ketiga.

Table HeaderTable Header
Table DataTable Data
Table DataTable DataTable Data

Syarat

KTP & NPWP Pengurus Perkumpulan
Nomor telepon & Email Perkumpulan
Mengisi formulir pendirian Perkumpulan
Tanda tangan dokumen notaris

Layanan

Perkumpulan + Izin
Pengecekan Nama Perkumpulan
Pemesanan Nama Perkumpulan
Persiapan Minuta
Akta Pendirian Perkumpulan
SK Menteri
Dapat 20 KBLI 🏆
NPWP
SKT Pajak
NIB
Hubungi kami 24/7
OR

Ayo Konsultasikan Sekarang!