Pembuatan Laporan WLKP - Kementerian Tenaga Kerja
Pengantar
Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) adalah pintu gerbang bagi perusahaan untuk mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan negara. Tanpa nomor bukti lapor WLKP yang aktif, perusahaan Anda tidak akan bisa mengakses layanan vital lainnya.
Mengapa WLKP Itu Wajib?
- Syarat Penggunaan TKA: Dokumen wajib untuk mengajukan RPTKA/Notifikasi bagi Tenaga Kerja Asing.
- Basis Data Nasional: Indikator resmi keberadaan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
- Kepatuhan Hukum: Mandat langsung dari UU No. 7 Tahun 1981.
Kami memastikan laporan profil perusahaan, jumlah tenaga kerja, jaminan sosial (BPJS), hingga rencana penyerapan tenaga kerja Anda terinput dengan presisi di database Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses

Penyerahan & Audit Data
Kami memulai dengan mengumpulkan dan memverifikasi kelengkapan data perusahaan serta profil ketenagakerjaan Anda. Tim kami akan memastikan data BPJS, struktur upah, dan legalitas perusahaan sudah sinkron sebelum diinput.
Read More

Registrasi & Input Sistem Kemnaker
Kami mendaftarkan akun perusahaan Anda pada portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Wajib Lapor Online). Seluruh data diinput secara presisi sesuai format Permenaker No. 18 Tahun 2017.

Verifikasi & Submission
Setelah penginputan selesai, kami melakukan pengecekan ulang (Quality Control) untuk meminimalisir kesalahan data. Laporan kemudian dikirim (submit) secara elektronik ke Dinas Tenaga Kerja terkait.

Penerbitan Bukti Lapor
Setelah diverifikasi oleh sistem, Bukti Lapor resmi yang memuat Nomor Pendaftaran akan terbit. Dokumen ini kami serahkan kepada Anda sebagai bukti sah kepatuhan hukum perusahaan.
| Table Header | Table Header | |
|---|---|---|
| Table Data | Table Data | |
| Table Data | Table Data | Table Data |
Syarat
KTP Direktur
Nama pengelola akun dalam pelaporan wlkp online (nama yang ditunjuk harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif disarankan bukan email umum perusahaan)
WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual terakhir)
Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus mengetahui No. Perizinan dan No. TDP Pusat atau NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat)
Logo perusahaan
Akta Pendirian
Data BPJS Kesehatan
No. BPJS Ketenagakerjaan
Data karyawan tetap dan karyawan kontrak
Data Karyawan (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode Jabatan dan Nama Jabatan, Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), alamat dan Keterangan Disabilitas atau Tidak
Data gaji
Surat Perizinan (SIUP dan sejenisnya)
TDP (Tanda Daftar perusahaan) / NIB (Nomor Induk Berusaha)
alamat email
Data gaji
Layanan
| WLKP + Izin | |
|---|---|
| Mendapatkan Akun Sisnaker (Pengelola) | ✅ |
| Pembuatan Wajib Lapor Ketenagakerjaan | ✅ |
| Pembuatan Username dan Password SIAPkerja | ✅ |