Pembuatan Laporan WLKP – Kementrian Tenaga Kerja

Pembuatan Laporan WLKP - Kementerian Tenaga Kerja

Pengantar

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) adalah pintu gerbang bagi perusahaan untuk mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan negara. Tanpa nomor bukti lapor WLKP yang aktif, perusahaan Anda tidak akan bisa mengakses layanan vital lainnya.

Mengapa WLKP Itu Wajib? 

  • Syarat Penggunaan TKA: Dokumen wajib untuk mengajukan RPTKA/Notifikasi bagi Tenaga Kerja Asing.
  • Basis Data Nasional: Indikator resmi keberadaan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
  • Kepatuhan Hukum: Mandat langsung dari UU No. 7 Tahun 1981.

Kami memastikan laporan profil perusahaan, jumlah tenaga kerja, jaminan sosial (BPJS), hingga rencana penyerapan tenaga kerja Anda terinput dengan presisi di database Kementerian Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

UU Nomor 7 Tahun 1981

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Permenaker Nomor 18 Tahun 2017

Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Daring (Online)

Proses

law icon06 1 free img.png

Penyerahan & Audit Data

Kami memulai dengan mengumpulkan dan memverifikasi kelengkapan data perusahaan serta profil ketenagakerjaan Anda. Tim kami akan memastikan data BPJS, struktur upah, dan legalitas perusahaan sudah sinkron sebelum diinput.

law icon07 1 free img.png

Registrasi & Input Sistem Kemnaker

Kami mendaftarkan akun perusahaan Anda pada portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Wajib Lapor Online). Seluruh data diinput secara presisi sesuai format Permenaker No. 18 Tahun 2017.

law icon08 1 free img.png

Verifikasi & Submission

Setelah penginputan selesai, kami melakukan pengecekan ulang (Quality Control) untuk meminimalisir kesalahan data. Laporan kemudian dikirim (submit) secara elektronik ke Dinas Tenaga Kerja terkait.

4

Penerbitan Bukti Lapor

Setelah diverifikasi oleh sistem, Bukti Lapor resmi yang memuat Nomor Pendaftaran akan terbit. Dokumen ini kami serahkan kepada Anda sebagai bukti sah kepatuhan hukum perusahaan.

Table HeaderTable Header
Table DataTable Data
Table DataTable DataTable Data

Syarat

KTP Direktur
Nama pengelola akun dalam pelaporan wlkp online (nama yang ditunjuk harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif disarankan bukan email umum perusahaan)
WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual terakhir)
Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus mengetahui No. Perizinan dan No. TDP Pusat atau NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat)
Logo perusahaan
Akta Pendirian
Data BPJS Kesehatan
No. BPJS Ketenagakerjaan
Data karyawan tetap dan karyawan kontrak
Data Karyawan (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode Jabatan dan Nama Jabatan, Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), alamat dan Keterangan Disabilitas atau Tidak
Data gaji
Surat Perizinan (SIUP dan sejenisnya)
TDP (Tanda Daftar perusahaan) / NIB (Nomor Induk Berusaha)
alamat email
Data gaji

Layanan

WLKP + Izin
Mendapatkan Akun Sisnaker (Pengelola)
Pembuatan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Pembuatan Username dan Password SIAPkerja
Hubungi kami 24/7
OR

Ayo Konsultasikan Sekarang!