Penutupan Perusahaan

Penutupan Perusahaan

Pengantar

  • Penutupan Perusahaan adalah prosedur legal formal untuk menerminasi eksistensi sebuah entitas bisnis.

    Proses ini wajib dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari penghentian operasional fisik, penyelesaian kewajiban administrasi perpajakan dan perizinan, pemberesan harta kekayaan (likuidasi) kepada pemilik, hingga pemenuhan syarat publikasi melalui pengumuman di surat kabar. Tujuannya adalah menghapus status badan hukum perusahaan secara permanen dari daftar resmi pemerintah.

Dasar Hukum

UU No 40 Tahun 2007

Perseroan Terbatas (UUPT)

Permenkumham No. 17 Tahun 2018

Tentang Penutupan Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Proses

law icon06 1 free img.png

Penetapan Keputusan Pembubaran

Proses dimulai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyepakati pembubaran dan menunjuk seorang Likuidator yang akan membereskan harta kekayaan perusahaan. (Opsional: Bisa juga didasari oleh Putusan Pengadilan jika pembubaran terjadi karena pailit/sengketa).

law icon07 1 free img.png

Akta Notaris Pembubaran

Hasil keputusan RUPS tersebut dituangkan ke dalam Akta Pembubaran resmi di hadapan Notaris sebagai bukti legal dimulainya proses likuidasi.

law icon08 1 free img.png

Pengumuman Publik (Koran)

Sesuai undang-undang, Likuidator wajib mengumumkan pembubaran perseroan di surat kabar harian (koran) dan Berita Negara untuk memberitahukan kepada kreditur/pihak ketiga.

4

Pencabutan Legalitas (NIB & Izin)

Kami memproses penutupan akses OSS dan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar perusahaan tidak lagi tercatat sebagai entitas aktif.

5

Penutupan Akun Pajak (NPWP & PKP)

Tahap krusial penghapusan NPWP Badan dan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) di Kantor Pelayanan Pajak, menandakan berakhirnya kewajiban perpajakan.

6

Pemberesan Akhir

Pelaporan hasil likuidasi akhir kepada Kemenkumham untuk mendapatkan SK Pembubaran final.

Table HeaderTable Header
Table DataTable Data
Table DataTable DataTable Data

Syarat

KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris
Akta Pendirian beserta dengan seluruh perubahannya beserta dengan SK Menteri
NPWP Perusahaan dan NIB
PKP (apabila ada)
Bukti laporan Pajak bulanan dan tahunan
Hubungi kami 24/7
OR

Ayo Konsultasikan Sekarang!