Penutupan Perusahaan
Pengantar
-
Penutupan Perusahaan adalah prosedur legal formal untuk menerminasi eksistensi sebuah entitas bisnis.
Proses ini wajib dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari penghentian operasional fisik, penyelesaian kewajiban administrasi perpajakan dan perizinan, pemberesan harta kekayaan (likuidasi) kepada pemilik, hingga pemenuhan syarat publikasi melalui pengumuman di surat kabar. Tujuannya adalah menghapus status badan hukum perusahaan secara permanen dari daftar resmi pemerintah.
Proses

Penetapan Keputusan Pembubaran
Proses dimulai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyepakati pembubaran dan menunjuk seorang Likuidator yang akan membereskan harta kekayaan perusahaan. (Opsional: Bisa juga didasari oleh Putusan Pengadilan jika pembubaran terjadi karena pailit/sengketa).
Read More

Akta Notaris Pembubaran
Hasil keputusan RUPS tersebut dituangkan ke dalam Akta Pembubaran resmi di hadapan Notaris sebagai bukti legal dimulainya proses likuidasi.

Pengumuman Publik (Koran)
Sesuai undang-undang, Likuidator wajib mengumumkan pembubaran perseroan di surat kabar harian (koran) dan Berita Negara untuk memberitahukan kepada kreditur/pihak ketiga.

Pencabutan Legalitas (NIB & Izin)
Kami memproses penutupan akses OSS dan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar perusahaan tidak lagi tercatat sebagai entitas aktif.

Penutupan Akun Pajak (NPWP & PKP)
Tahap krusial penghapusan NPWP Badan dan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) di Kantor Pelayanan Pajak, menandakan berakhirnya kewajiban perpajakan.

Pemberesan Akhir
Pelaporan hasil likuidasi akhir kepada Kemenkumham untuk mendapatkan SK Pembubaran final.
| Table Header | Table Header | |
|---|---|---|
| Table Data | Table Data | |
| Table Data | Table Data | Table Data |