CV / Commanditaire Venootschap

Jasa Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Pengantar

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah pilihan badan usaha yang paling ideal bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). CV menawarkan struktur pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan PT, namun tetap memberikan status legalitas formal yang diakui negara.

Keuntungan Memilih CV:

  • Biaya Pendirian Efisien: Lebih murah dan proses lebih cepat dibanding PT.

  • Tanpa Minimal Modal: Fleksibilitas penuh dalam menentukan modal awal usaha.

  • Sistem Pajak Lebih Sederhana: Laporan perpajakan yang cenderung lebih simpel untuk skala UMKM.

  • Pengambilan Keputusan Cepat: Struktur manajemen yang tidak serumit PT memudahkan eksekusi strategi bisnis.

Dasar Hukum

KUHD (Pasal 19 - 21) Tahun 1847

Perseroan Komanditer, tata cara pendirian, serta tanggung jawab Sekutu Aktif & Pasif.

Permenkumham No. 17 Tahun 2018

Tata cara pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Proses

law icon06 1 free img.png

Pendiri CV

Pendirian CV mensyaratkan minimal 2 orang pendiri WNI, yang terbagi menjadi dua peran krusial: Sekutu Komplementer (Aktif) yang bertanggung jawab penuh mengurus perusahaan, dan Sekutu Komanditer (Pasif) yang hanya menyertakan modal. Struktur ini harus disepakati sebelum dituangkan ke dalam akta.

law icon07 1 free img.png

Notaris

Sesuai ketentuan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), pendirian CV wajib dibuat dengan Akta Otentik di hadapan Notaris dalam Bahasa Indonesia. Akta ini memuat identitas para sekutu, besaran modal, serta maksud dan tujuan usaha.

law icon08 1 free img.png

Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia

Berbeda dengan aturan lama (Pengadilan Negeri), kini sesuai Permenkumham No. 17/2018, Akta Pendirian CV wajib didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti legalitas resmi.

4

NPWP

Setelah SKT terbit, proses dilanjutkan dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

5

NIB & OSS

Legalitas operasional didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Pelaku usaha CV akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha sekaligus izin operasional sesuai dengan klasifikasi risiko bidang usahanya.

6

Berita Negara RI (BNRI)

Sebagai bentuk transparansi kepada publik dan pihak ketiga, pendirian CV yang telah terdaftar akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI (BNRI). Ini menegaskan bahwa keberadaan CV tersebut telah diakui secara sah dalam lalu lintas hukum.

Table HeaderTable Header
Table DataTable Data
Table DataTable DataTable Data

Syarat

KTP & NPWP Sekutu Aktif & Sekutu Pasif
Nomor telepon & pemegang saham
Mengisi formulir pendirian CV
Tanda tangan dokumen notaris

Layanan

CV + Izin
Pengecekan Nama CV
Pemesanan Nama CV
Persiapan Minuta
Akta Pendirian CV
SK Menteri
Dapat 20 KBLI 🏆
NPWP
SKT Pajak
NIB
Hubungi kami 24/7
OR

Ayo Konsultasikan Sekarang!