Izin Yayasan

Izin Yayasan

Pengantar

Yayasan adalah badan hukum yang terbentuk dari aset yang dipisahkan guna mencapai visi tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, maupun kemanusiaan, tanpa memiliki pemegang saham atau anggota.

Status Yayasan berbeda dengan badan usaha karena bersifat non-komersial, oleh karena itu Yayasan tidak diperkenankan menarik profit bisnis dan tidak ada izin usaha komersial yang melekat pada badan hukumnya.

Sesuai ketentuan undang-undang, ruang lingkup Yayasan harus bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Contoh nyata penerapannya adalah Yayasan Penyandang Anak Cacat (YPAC) yang bergerak aktif di bidang kemanusiaan.

Struktur organisasi Yayasan terdiri dari organ-organ kunci, di antaranya adalah Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Di mana pada hierarki Pengurus, harus dilengkapi dengan posisi fungsional yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Dasar Hukum

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2004

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

(PP) No. 63 Tahun 2008

Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan

Proses

Segera Konsultasikan Kepada Kami Untuk Pembuatan izin yayasan

Table HeaderTable Header
Table DataTable Data
Table DataTable DataTable Data

Syarat

KTP & NPWP Yayasan
Nomor telepon & Email Yayasan
Mengisi formulir pendirian Yayasan
Tanda tangan dokumen notaris

Layanan

Yayasan + Izin
Pengecekan Nama Yayasan
Pemesanan Nama Yayasan
Persiapan Minuta
Akta Pendirian Yayasan
SK Menteri
Dapat 20 KBLI 🏆
NPWP
SKT Pajak
NIB
Hubungi kami 24/7
OR

Ayo Konsultasikan Sekarang!