Bagi Anda produsen atau importir barang-barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga, kualitas saja tidak cukup. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mewajibkan produk tertentu untuk memiliki nomor Registrasi Barang K3L sebelum beredar bebas di pasaran.
Sesuai Permendag No. 26 Tahun 2021, barang yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup namun tidak masuk dalam daftar Wajib SNI WAJIB didaftarkan K3L.
Jangan ambil risiko. Produk yang tidak terdaftar dapat dikenakan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran hingga pencabutan izin usaha. Kami membantu Anda mengurus pengujian laboratorium hingga terbitnya Nomor Registrasi K3L, memastikan produk Anda legal, aman, dan bebas hambatan distribusi.