Pendaftaran Merek
Pengantar
Merek adalah tanda pengenal yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda. Tanda ini digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya.
Siapa pun dapat menjadi pemilik merek, baik perorangan, organisasi, maupun badan hukum. Pendaftaran ini memberikan hak hukum untuk menggunakan merek tersebut pada kemasan, label, voucher, atau produk fisik.
Empat Fungsi Utama Merek:
Sebagai Alat Promosi: Memperkenalkan produk secara luas dengan identitas yang konsisten.
Sebagai Tanda Pengenal: Memudahkan konsumen membedakan produk Anda di pasar.
Jaminan Kualitas: Menjadi standar mutu barang dan jasa yang ditawarkan.
Penunjuk Asal: Memberikan informasi yang jelas mengenai produsen atau penyedia jasa.
Dasar Hukum
Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek
Proses
Segera Konsultasikan Kepada Kami Untuk Proses pendaftaran Merek
| Table Header | Table Header | |
|---|---|---|
| Table Data | Table Data | |
| Table Data | Table Data | Table Data |