Yayasan

Yayasan

Pengantar

Yayasan adalah badan hukum yang terbentuk dari aset yang dipisahkan guna mencapai visi tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, maupun kemanusiaan, tanpa memiliki pemegang saham atau anggota.

Status Yayasan berbeda dengan badan usaha karena bersifat non-komersial, oleh karena itu Yayasan tidak diperkenankan menarik profit bisnis dan tidak ada izin usaha komersial yang melekat pada badan hukumnya.

Sesuai ketentuan undang-undang, ruang lingkup Yayasan harus bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Contoh nyata penerapannya adalah Yayasan Penyandang Anak Cacat (YPAC) yang bergerak aktif di bidang kemanusiaan.

Struktur organisasi Yayasan terdiri dari organ-organ kunci, di antaranya adalah Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Di mana pada hierarki Pengurus, harus dilengkapi dengan posisi fungsional yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Dasar Hukum

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2004

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

(PP) No. 63 Tahun 2008

Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan

Proses

law icon06 1 free img.png

Pendiri PT

Langkah awal pendirian dimulai dari kesepakatan para pendiri mengenai visi sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Hal terpenting dalam tahap ini adalah penetapan Kekayaan Awal yang dipisahkan dari harta pribadi pendiri sebagai modal operasional Yayasan. Kami juga membantu penyusunan struktur Organ Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas) agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

law icon07 1 free img.png

Notaris

Legalisasi lembaga dilakukan secara formil. Seluruh ketentuan mengenai Anggaran Dasar, termasuk jumlah kekayaan awal dan susunan pengurus, dituangkan ke dalam Akta Pendirian Yayasan di hadapan Notaris. Akta ini wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia sebagai syarat mutlak permohonan status badan hukum.

law icon08 1 free img.png

Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia

Status "Badan Hukum" diperoleh melalui pengesahan negara. Akta yang telah ditandatangani akan kami ajukan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM. Output dari proses ini adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri, yang menegaskan bahwa Yayasan Anda telah sah diakui sebagai subjek hukum mandiri.

4

NPWP

Integrasi sistem administrasi perpajakan. Seiring dengan penerbitan SK Menteri, sistem SABH secara otomatis memproses Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan. Kami akan memfasilitasi pencetakan kartu fisik NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait untuk keperluan administrasi donasi atau hibah.

5

NIB & OSS

Sebagai bentuk kepatuhan administratif, kami mendaftarkan Yayasan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi aktivitas Yayasan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia.

Table HeaderTable Header
Table DataTable Data
Table DataTable DataTable Data

Syarat

KTP & NPWP Yayasan
Nomor telepon & Email Yayasan
Mengisi formulir pendirian Yayasan
Tanda tangan dokumen notaris

Layanan

Yayasan + Izin
Pengecekan Nama Yayasan
Pemesanan Nama Yayasan
Persiapan Minuta
Akta Pendirian Yayasan
SK Menteri
Dapat 20 KBLI 🏆
NPWP
SKT Pajak
NIB
Hubungi kami 24/7
OR

Ayo Konsultasikan Sekarang!