Izin Restoran

Pengantar

Industri jasa makanan dan minuman merupakan sektor yang diatur ketat melalui PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Izin yang dahulu dikenal sebagai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kini telah bertransformasi dan terintegrasi ke dalam sistem OSS RBA.

Tingkat risiko usaha restoran Anda (Rendah, Menengah, atau Tinggi) akan menentukan jenis izin yang diterbitkan apakah cukup NIB, membutuhkan Sertifikat Standar terverifikasi, atau Izin penuh. Selain itu, pemenuhan standar K3L dan Laik Sehat (Higiene Sanitasi) menjadi syarat mutlak dalam Pemenuhan Komitmen PB-UMKU.

Kami hadir untuk mengurai kompleksitas regulasi tersebut. Kami memastikan restoran Anda memenuhi seluruh standar operasional prosedur yang ditetapkan Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan, sehingga Anda bisa beroperasi dengan tenang dan patuh hukum.

Dasar Hukum

(PP) Nomor 5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Proses

Segera Konsultasikan Kepada Kami Untuk Pembuatan Izin Restoran

Table HeaderTable Header
Table DataTable Data
Table DataTable DataTable Data

Syarat

Mengisi Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (dengan materai Rp 6000)
KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan
NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan
NPWP Perusahaan Akta pendirian perusahaan
Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan
KTP penerima kuasa dan surat kuasa pengurusan dengan materai Rp 6000 (jika dikuasakan)
Sertifikat Laik Sehat (SLS) / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Sertifikat Penjamah Pangan - diberikan atas nama karyawan restoran
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Bukti kepemilikan tanah atau bangunan
Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar, dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan)
Memastikan domisili Usaha Restoran telah sesuai dengan ketentuan RDTR
Hubungi kami 24/7
OR

Ayo Konsultasikan Sekarang!