Izin Restoran
Pengantar
Industri jasa makanan dan minuman merupakan sektor yang diatur ketat melalui PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Izin yang dahulu dikenal sebagai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kini telah bertransformasi dan terintegrasi ke dalam sistem OSS RBA.
Tingkat risiko usaha restoran Anda (Rendah, Menengah, atau Tinggi) akan menentukan jenis izin yang diterbitkan apakah cukup NIB, membutuhkan Sertifikat Standar terverifikasi, atau Izin penuh. Selain itu, pemenuhan standar K3L dan Laik Sehat (Higiene Sanitasi) menjadi syarat mutlak dalam Pemenuhan Komitmen PB-UMKU.
Kami hadir untuk mengurai kompleksitas regulasi tersebut. Kami memastikan restoran Anda memenuhi seluruh standar operasional prosedur yang ditetapkan Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan, sehingga Anda bisa beroperasi dengan tenang dan patuh hukum.
Dasar Hukum
(PP) Nomor 5 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Proses
Segera Konsultasikan Kepada Kami Untuk Pembuatan Izin Restoran
| Table Header | Table Header | |
|---|---|---|
| Table Data | Table Data | |
| Table Data | Table Data | Table Data |