Izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)
Pengantar
Di era ekonomi digital, memiliki aplikasi atau website yang canggih saja tidak cukup. Pemerintah melalui Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) mewajibkan seluruh platform digital untuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sesuai Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, platform yang tidak terdaftar dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi tegas berupa pemutusan akses (pemblokiran). Jangan biarkan aset digital yang telah Anda bangun mati mendadak karena masalah administrasi.
Kami membantu proses pendaftaran PSE Lingkup Privat Anda secara tuntas mulai dari pengisian form tata kelola, sistem keamanan informasi, hingga terbitnya Tanda Daftar PSE. Pastikan aplikasi Anda legal, aman, dan terus dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.
Dasar Hukum
(PP) Nomor 5 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Proses
Segera Konsultasikan Kepada Kami Untuk Pembuatan izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)
| Table Header | Table Header | |
|---|---|---|
| Table Data | Table Data | |
| Table Data | Table Data | Table Data |