Penanaman Modal Asing
Pengantar
PT PMA adalah satu-satunya bentuk badan hukum yang diizinkan undang-undang bagi investor asing untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Baik kepemilikan 100% asing maupun patungan (Joint Venture) dengan mitra lokal, semua difasilitasi melalui skema ini.
Mengapa mendirikan PT PMA bersama kami?
Konsultasi KBLI Mendalam: Memastikan bidang usaha Anda terbuka untuk asing.
Pemenuhan Modal: Panduan lengkap mengenai aturan Capital Requirement (Modal Disetor > Rp10 Miliar).
Fasilitas Imigrasi: Kemudahan pengurusan Izin Tinggal (KITAS) Investor.
Proses

Pendiri PT
Langkah pertama adalah memastikan fondasi investasi Anda kuat. Kami membantu validasi dokumen investor (Paspor/Legalitas Badan Usaha Asing) dan memastikan rencana bisnis Anda memenuhi syarat minimum investasi >Rp10 Miliar sesuai aturan BKPM agar izin nantinya tidak terkendala.
Read More

Notaris
Kami memfasilitasi pembuatan Akta Pendirian Otentik di hadapan Notaris. Sesuai regulasi Indonesia, akta wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Kami memastikan setiap pasal dalam akta melindungi kepentingan investasi Anda.

Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia
Status PT PMA Anda menjadi resmi setelah mendapatkan pengesahan dari Negara. Kami mengurus penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM melalui sistem elektronik, sehingga perseroan Anda diakui sah sebagai subjek hukum di Indonesia.

NPWP
Melalui integrasi sistem SABH dan Ditjen Pajak (Perdirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan akan terbit secara otomatis bersamaan dengan SK Menteri. Kartu fisik NPWP selanjutnya akan kami proses di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai domisili perusahaan.

NIB & OSS
Untuk legalitas operasional, kami mendaftarkan perusahaan ke sistem OSS (Online Single Submission) sesuai PP No. 5/2021. Outputnya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas usaha, izin komersial, serta akses kepabeanan.

Berita Negara RI (BNRI)
Sebagai langkah transparansi publik (asas publisitas), akta pendirian akan diumumkan dalam Berita Negara.
Catatan: Proses penerbitan resmi memakan waktu 6-12 bulan, namun biaya PNBP (Rp580.000) sudah termasuk dalam layanan kami, sehingga Anda tidak perlu repot membayar terpisah. SK Menteri dan NIB sudah cukup untuk keperluan tender atau perbankan sambil menunggu BNRI terbit.
| Table Header | Table Header | |
|---|---|---|
| Table Data | Table Data | |
| Table Data | Table Data | Table Data |
Syarat
KTP & NPWP pemegang saham, direksi & dewan komisaris
Nomor telepon & Email Perusahaan
Mengisi formulir pendirian pT PMA
Tanda tangan dokumen notaris
Khusus WNA Melampirkan paspor
Layanan
| PMA + Izin | |
|---|---|
| Pengecekan Nama PT PMA | ✅ |
| Pemesanan Nama PT PMA | ✅ |
| Persiapan Minuta | ✅ |
| Akta Pendirian PT PMA | ✅ |
| SK Menteri | ✅ |
| Dapat 20 KBLI 🏆 | ✅ |
| NPWP | ✅ |
| SKT Pajak | ✅ |
| NIB | ✅ |