Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sekadar kartu identitas perpajakan. Ini adalah fondasi utama bagi setiap warga negara dan badan usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Tanpa NPWP, Anda tidak hanya kesulitan dalam urusan administrasi (seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kredit), tetapi juga berisiko dikenakan tarif pemotongan pajak (PPh) 20% lebih tinggi dibandingkan mereka yang memiliki NPWP.
Kami melayani:
NPWP Perorangan: Untuk karyawan, pekerja bebas (freelancer), atau pengusaha perorangan (UD). Kami juga melayani validasi NIK menjadi NPWP (sesuai regulasi terbaru).
NPWP Badan: Untuk PT, CV, Firma, Yayasan, atau Perkumpulan. Dokumen ini wajib ada sejak bisnis berdiri sebagai syarat legalitas operasional.