Perubahan Anggaran dasar
Pengantar
Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, setiap perubahan fundamental dalam tubuh perusahaan wajib dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar. Dokumen ini memuat data vital yang menjadi pedoman operasional perusahaan.
Elemen Anggaran Dasar yang Kami Layani:
Identitas Korporasi: Nama lengkap dan tempat kedudukan (domisili) Perseroan.
Kegiatan Usaha: Maksud, tujuan, dan jenis kegiatan usaha (KBLI) yang dijalankan.
Permodalan: Rincian Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
Struktur Saham: Jumlah, klasifikasi, nilai nominal, dan hak suara yang melekat pada setiap lembar saham.
Organ Perseroan: Susunan nama jabatan, jumlah anggota Direksi & Komisaris, serta aturan pengangkatan/pemberhentiannya.
Tata Kelola: Prosedur RUPS, penggunaan laba, dan pembagian dividen.
Kami memastikan setiap pasal perubahan disusun presisi dan dilaporkan ke Kemenkumham (SABU) agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Proses
Mekanisme Perubahan Data PT (Melalui RUPS)

Pemanggilan / Undangan RUPS
Dilakukan melalui surat tercatat atau iklan koran, paling lambat 14 hari sebelum tanggal rapat. (Catatan: Tahap ini dapat ditiadakan jika 100% pemegang saham hadir, sehingga keputusan bisa langsung diambil secara sirkuler).
Read More

Pelaksanaan & Kuorum
Rapat dilaksanakan dengan memperhatikan syarat minimal kehadiran (kuorum). Agenda perubahan dibahas dan disetujui sesuai dengan kuorum keputusan yang diatur dalam UU PT.

Penandatanganan Risalah
Hasil keputusan rapat dituangkan dalam Risalah RUPS dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham yang hadir sebagai bukti persetujuan sah.

Akta Notaris & SK Menteri
Risalah RUPS tersebut kami proses menjadi Akta Perubahan di hadapan Notaris, lalu didaftarkan ke Kemenkumham (SABU) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan.
Mekanisme Perubahan Data CV

Kesepakatan Para Sekutu
Seluruh sekutu (baik Sekutu Aktif maupun Pasif) menyepakati poin-poin perubahan yang akan dilakukan.

Penandatanganan Dokumen
Draft perubahan ditandatangani oleh semua sekutu tanpa terkecuali, sebagai tanda persetujuan mutlak.

Legalisasi Notaris & Kemenkumham
Kesepakatan tersebut kami tuangkan ke dalam Akta Perubahan Notaris dan didaftarkan melalui sistem SABU Kemenkumham sesuai Permenkumham 17/2018 hingga data resmi diperbarui.
| Table Header | Table Header | |
|---|---|---|
| Table Data | Table Data | |
| Table Data | Table Data | Table Data |
Syarat
Syarat Penyelenggaraan RUPS PT
Dokumen RUPS dengan agenda tertentu yang disetujui dan ditandatangani
KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris
Akta Pendirian PT beserta dengan seluruh perubahannya beserta dengan SK Menteri
NPWP Perusahaan dan NIB
Status KSWP masih valid (lapor SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir.
| Table Header | Table Header | |
|---|---|---|
| Table Data | Table Data | |
| Table Data | Table Data | Table Data |