Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Pisah Harta

Pengantar

  • Perjanjian Pisah Harta adalah instrumen manajemen risiko yang vital. Tanpa perjanjian ini, harta suami-istri dianggap menyatu (Harta Gono-Gini). Artinya, jika bisnis suami/istri pailit, aset keluarga bisa ikut terseret.

    Berdasarkan Pasal 29 UU Perkawinan & Putusan MK 69/2015, Anda memiliki hak hukum untuk memisahkan harta tersebut kapan saja, baik sebelum maupun di tengah perjalanan pernikahan.

    Manfaat Strategis bagi Pengusaha:

    1. Imunitas Kebangkrutan: Melindungi kekayaan pasangan dari sita jaminan akibat kerugian usaha atau pailit.

    2. Otoritas Penuh: Memudahkan Anda menjual properti atau mengajukan kredit bank tanpa birokrasi persetujuan pasangan.

    3. Transparansi: Menghindari sengketa harta bawaan vs harta bersama di kemudian hari.

    Kami membantu menyusun klausul perjanjian yang komprehensif, mencakup aspek aset, utang piutang, hingga perlindungan terhadap isu domestik (KDRT/Perselingkuhan).

Dasar Hukum

KUH Perdata tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Landasan Utama Seluruh Hukum Privat, Kebendaan, dan Perjanjian di Indonesia.

Proses

Segera Konsultasikan Kepada Kami Untuk layanan jasa perjanjian pisah harta

Table HeaderTable Header
Table DataTable Data
Table DataTable DataTable Data

Syarat

KTP calon suami istri, atau suami istri
Untuk WNA melampirkan passport
Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
Melampirkan Fotokopi akta nikah
Proses dilakukan oleh Notaris resmi
Setelah Akta Notaris keluar, dilakukan pendaftaran di kantor pencatat nikah, supaya memenuhi unsur publisitasnya
Hubungi kami 24/7
OR

Ayo Konsultasikan Sekarang!