Pendaftaran Merek

Pendaftaran Merek

Pengantar

Merek adalah tanda pengenal yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda. Tanda ini digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya.

Siapa pun dapat menjadi pemilik merek, baik perorangan, organisasi, maupun badan hukum. Pendaftaran ini memberikan hak hukum untuk menggunakan merek tersebut pada kemasan, label, voucher, atau produk fisik.

Empat Fungsi Utama Merek:

  • Sebagai Alat Promosi: Memperkenalkan produk secara luas dengan identitas yang konsisten.

  • Sebagai Tanda Pengenal: Memudahkan konsumen membedakan produk Anda di pasar.

  • Jaminan Kualitas: Menjadi standar mutu barang dan jasa yang ditawarkan.

  • Penunjuk Asal: Memberikan informasi yang jelas mengenai produsen atau penyedia jasa.

Dasar Hukum

Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016

Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Proses

Segera Konsultasikan Kepada Kami Untuk Proses pendaftaran Merek

Table HeaderTable Header
Table DataTable Data
Table DataTable DataTable Data

Syarat

NPWP Perusahaan
NPWP Direktur
KTP Direktur
Email
Nama merek yang ingin didaftarkan
Logo yang ingin di daftarkan (dalam bentuk PDF)
Nama Pemilik Logo
Bidang Usaha
Nomor HP
Tanda tangan Direktur di atas kertas putih
Hubungi kami 24/7
OR

Ayo Konsultasikan Sekarang!