KITAS pekerja
Pengantar
KITAS adalah izin resmi bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap sementara dan melakukan aktivitas (bekerja/usaha) di Indonesia yang dapat diperpanjang setiap tahun.
Dokumen ini tersedia dalam bentuk digital (Virtual KITAS) maupun cetak, yang diterbitkan langsung oleh Pejabat Imigrasi berwenang. Memiliki KITAS memberikan Anda keleluasaan hukum penuh selama berada di wilayah Indonesia.
Kategori Penerima KITAS :
- Pekerja & Profesional: WNA dengan Visa Tinggal Terbatas.
- Keluarga: Anak dan Pasangan dari perkawinan sah dengan WNI.
- Anak Ikut Orang Tua: Anak yang lahir di Indonesia dari pemegang KITAS.
- Kru Kapal: Nahkoda dan tenaga ahli di wilayah perairan Indonesia.
Alih Status: Konversi dari Visa Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas.
Proses

Legalitas Penjamin
Surat Penjaminan resmi dari perusahaan pemberi kerja.
Read More

Identitas WNA
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (Min. 18 bulan).

Kemandirian Finansial
Bukti rekening koran/tabungan dengan saldo minimal setara US$ 2.000 (untuk menjamin biaya hidup selama di Indonesia).

Perlindungan Kesehatan
Polis asuransi dari badan hukum Indonesia (atau BPJS Kesehatan) yang aktif.

Pas Foto
Foto terbaru ukuran 4x6 cm (latar putih, 2 lembar).

Izin Kerja
Surat Rekomendasi/Notifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau instansi terkait.
| Table Header | Table Header | |
|---|---|---|
| Table Data | Table Data | |
| Table Data | Table Data | Table Data |