KITAS Pekerja

KITAS pekerja

Pengantar

KITAS adalah izin resmi bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap sementara dan melakukan aktivitas (bekerja/usaha) di Indonesia yang dapat diperpanjang setiap tahun.

Dokumen ini tersedia dalam bentuk digital (Virtual KITAS) maupun cetak, yang diterbitkan langsung oleh Pejabat Imigrasi berwenang. Memiliki KITAS memberikan Anda keleluasaan hukum penuh selama berada di wilayah Indonesia.

Kategori Penerima KITAS :

  • Pekerja & Profesional: WNA dengan Visa Tinggal Terbatas.
  • Keluarga: Anak dan Pasangan dari perkawinan sah dengan WNI.
  • Anak Ikut Orang Tua: Anak yang lahir di Indonesia dari pemegang KITAS.
  • Kru Kapal: Nahkoda dan tenaga ahli di wilayah perairan Indonesia.

Alih Status: Konversi dari Visa Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas.

Dasar Hukum

UU 6 Tahun 2011

Tentang Keimigrasian

Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023

Tentang Visa dan Izin Tinggal

Proses

law icon06 1 free img.png

Legalitas Penjamin

Surat Penjaminan resmi dari perusahaan pemberi kerja.

law icon07 1 free img.png

Identitas WNA

Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (Min. 18 bulan).

law icon08 1 free img.png

Kemandirian Finansial

Bukti rekening koran/tabungan dengan saldo minimal setara US$ 2.000 (untuk menjamin biaya hidup selama di Indonesia).

4

Perlindungan Kesehatan

Polis asuransi dari badan hukum Indonesia (atau BPJS Kesehatan) yang aktif.

5

Pas Foto

Foto terbaru ukuran 4x6 cm (latar putih, 2 lembar).

6

Izin Kerja

Surat Rekomendasi/Notifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau instansi terkait.

Table HeaderTable Header
Table DataTable Data
Table DataTable DataTable Data

Syarat

Scan Warna Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
Scan Warna Ijasah TKA
Scan Warna CV (Curiculum Vitae) TKA
Scan Warna Referensi Kerja TKA selama 5 tahun terakhir
TKA wajib membayar DPKK USD 100/Per-bulan dan pembayaran dibayarkan sesuai persetujuan dari DEPNAKER
Foto TKA ukuran 4 x 6 (Background merah)
Hubungi kami 24/7
OR

Ayo Konsultasikan Sekarang!